Terkait Pembubaran BNSP, Nadiem Makarim Disebut Membuat kegaduhan Lantaran Terburu-buru
Jakarta - Politikus Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, Mendikbudristek Nadiem
Makarim membuat gaduh lantaran membubarkan Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
"Terlepas dari polemik apakah kebijakan ini melanggar UU Sistem
Pendidikan Nasional atau tidak, pertanyaannya adalah apakah saat ini
waktu yang tepat untuk pembubaran BNSP? Mengingat revisi UU Sistem
Pendidikan Nasional telah diajukan dan tengah berproses.
Kenapa tidak
menunggu hasil revisi UU agar tak terjadi kegaduhan yang tak perlu,"kata dia, Rabu (1/9/2021).
Menurut Kamhar, kebijakan pembubaran BNSP terkesan diambil secara
terburu-buru tanpa melibatkan stakeholder pendidikan. Sebabnya, menuai
resistensi dan polemik.
Dia menyebut, BNSP adalah lembaga independen yang menjadi counterpart
Kemendikbud dalam hal kurikulum yang kemudian diganti dengan lembaga
baru yang strukturnya berada di bawah Kemendikbud.
"Kebijakan ini justru membuat publik membacanya bahwa Nadiem memiliki
kendala koordinasi dan kurang nyaman dengan mekanisme dialektik,
gandrungnya dengan cara-cara satu arah dan top down. Ini pola-pola lama
yang sudah usang dan ditinggalkan,"ungkap Kamhar.
Selain itu, lanjut dia, sebagai konsekuensi perubahan kelembagaan yang
strukturnya berada di bawah Kemendikbudristek tentu berimbas pada
bertambahnya kebutuhan anggaran.
"Semakin besar beban anggaran yang mesti ditanggung dikala situasi
keuangan negara sedang sulit dan utang yang semakin membengkak hingga
lebih dari 6500 triliun rupiah,"kata dia.
Kemendikbudristek Bantah Langgar UU Sisdiknas
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
(Kemendimbudristek) membantah tudingan melanggar Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) lantaran
membubarkan Badan Standar Nasional Pendidik (BSNP) dan mengintegrasikan
badan serupa ke unit kerja kementerian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek,
Anang Ristanto menerangkan, penggabungan badan standarisasi pendidikan
di bawah naungan Kemendikbudristek tak menyalahi aturan UU Sisdiknas.
Menurutnya, amanat kemandirian yang tertuang pada pasal 35 ayat 3 UU
Sisdiknas bukan dialamatkan pada badan standarisasi pendidikan,
melainkan badan akreditasi pendidikan.
"Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (UU Sisdiknas) mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan
pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh
suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu
pendidikan.
Selanjutnya, penjelasan Pasal 35 menyebutkan bahwa badan tersebut bersifat mandiri. Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemdikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi," urai Anang dalam keterangan tulis, Rabu, 1 September 2021.
Komentar
Posting Komentar