Terkait Kasus Orang Dalam Azis, Novel Menyindir KPK Itu Tugasnya Bukan Menunggu Tapi Mencari Bukti

Jakarta - Soal Orang Dalam Azis, Unique Sebut KPK Tugasnya Mencari Bukan Menunggu Diberi Bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dilaporkan jika memang ada orang dalam tersangka Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Menanggapi respons KPK, mantan pegawai Novel Baswedan, mengaku heran.

Dia tidak habis pikir sebuah lembaga seperti KPK yang justru minta dilaporkan. Sebab negara telah memberikan wewenang kepada KPK untuk mencari alat bukti, bukan menunggu diberi bukti oleh pihak lain.

"KPK & Dewas diberi wewenang utk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti & tdk peduli,"ujar Novel dalam media sosial Twitter @nazaqitsha dikutip Rabu (6/10).

Novel menyebut, selama bertugas di KPK, mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju tak bekerja sendirian. KPK harus berani mengungkapnya. "Yg jelas Robin nggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?,"kata Novel.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas KPK) menyarankan Novel Baswedan melaporkan terkait pegawai yang diduga menjadi orang dalam Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah.

"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun,"kata Albertina dalam keterangannya, Rabu (6/10).

Albertina mengklaim pihaknya tak pernah menerima laporan pelanggaran etik pegawai yang diduga menjadi orang dalam Azis Syamsuddin di KPK. Albertina menyatakan demikian lantaran Unique mengaku pernah melaporkan dugaan tersebut namun tak ditanggapi Dewas KPK.

"Setahu saya, Dewas tidak menerima laporan yang dimaksud,"ujar Albertina. Senada dengan Albertina, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Novel Baswedan melaporkan hal tersebut. Ali meminta Novel menyematkan bukti saat menyampaikan laporan tersebut.

"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid,"kata Ali.

Dugaan Robin tak sendirian dalam bermain mengurus perkara di KPK muncul dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungbalai Yusmada. Jaksa penuntut umum pada KPK membacakan BAP tersebut di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 4 Oktober 2021.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta,"ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).

"M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," kata jaksa membacakan BAP Yusmada.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demokrat Sebut Jika SBY Usulkan Tidak Ada Batas Untuk Pencalonan Presiden Atau Threshold 0 Persen

Aliansi Wanita Pendukung Anies (AWPA) di Sumut Deklarasikan Dukung Anies Jadi Capres 2024

Amien Rais Katakan Jika Dirinya Tidak Mau Maju Dalam Pilpres 2024