DPR Mengingatkan KPI Terkait Kasus Pelecehan Seksual Pegawainya MS Yang di Non-Aktifkan
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menonaktifkan MS, pegawainya yang
diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan
kerjanya. MS resmi dibebastugaskan per 6 September 2021.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem
Ahmad Sahroni mengingatkan, korban seharusnya mendapat dukungan, bukan
KPI membuat korban merasa tertekan.
"Karenanya kalau KPI memang tidak mau ikut andil dalam pemulihan
korban, sebaiknya jangan justru membuat korban merasa tertekan atau
makin trauma,"kata dia dalam keterangannya, Jumat (5/10/2021).
Perlu diingat, lanjut Sahroni, bahwa pelecehan seksual atau perundungan
ini akibatnya sangat luar biasa dan traumatis bagi korban.
"Karenanya kita, terutama institusi tempat korban bekerja harusnya
memberi dukungan yang dibutuhkan untuk membantu memulihkan kondisi
psychological pegawainya, bagaimana mereka bisa andil memberikan
bimbingan, bukan malah sebaliknya membuat korban makin merasa tertekan,"jelas dia.
Dinonaktifkan
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menonaktifkan MS,
pegawainya yang diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual
oleh rekan kerjanya. MS resmi dibebastugaskan per 6 September 2021.
"Iya dinonaktifkan. Bahasa halusnya dibebastugaskan. Nonaktif sejak 6
September 2021,"ujar kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin, kepada
Liputan6.com, Selasa (2/10/2021).
Mualimin menerangkan, kliennya dinonaktifkan agar bisa berkonsentrasi dalam menjalani proses penyidikan kasusnya.
"Dalam surat yang diterbitkan KPI, alasan korban MS dinonaktifkan agar
bersikap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan oleh pihak
kepolisian dan proses lainnya yang dijalankan oleh lembaga berwenang
demi tegaknya kebenaran dan keadilan,"katanya.
Mualimin mengatakan, kendati dinonaktifkan, MS masih diminta untuk
mengisi kehadiran secara daring. Namun pada Senin kemarin, 1 November
2021, MS dipanggil Sekretaris KPI dalam rangka Penerapan Disiplin Kerja.
Sebabnya, ia pernah sehari tidak mengisi kehadiran secara online.
"MS saat itu sedang kumat stres dan injury. Jadi sedang istirahat, tak sempat isi presensi di sore hari,"kata dia. Menurut Mualimin, hal itu yang membuat MS stres dan cemas.
"Katanya dinonaktifkan, tapi masih disuruh kerja dari rumah dan wajib
absen (presensi) tiap pagi. Giliran absen, satu hari tidak absen
(mengisi presensi), langsung dapat surat panggilan penertiban,"kata
dia.
Saat itu MS tak menghadiri pemanggilan tersebut. Dikatakan Mualimin hal itu karena MS mengalami sakit lambung. "Karena asam lambung naik, ulu hati sakit, tensi darah juga naik,
akhirnya MS tidak hadir di KPI. MS pilih berobat ke RS PELNI untuk
berobat ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam,"kata Mualimin.
Kendati dinonaktifkan, menurut Mualimin MS menerima keputusan tersebut. Asalkan dia tetap menerima gaji. "Untungnya MS tiap bulan masih menerima gaji. MS menerima dinonaktifkan,
asal tetap menerima upah dan tidak dibebani tugas," harap dia.
MS merupakan pegawai KPI yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual dan
perundungan yang dilakukan oleh sesama pegawai KPI lainnya. Dugaan itu
berujung pada kasus hukum.
Namun saat itu salah satu kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean mengatakan MS
sempat diberikan empat poin rencana damai yang dianggap merugikan
kliennya.
Dalam salah satu poin tersebut MS diminta mencabut laporan polisi. Dan
meminta maaf dan menyampaikan bahwa perundungan dan pelecehan seksual
itu tidak ada.
Komentar
Posting Komentar