Demokrat Sebut Jika SBY Usulkan Tidak Ada Batas Untuk Pencalonan Presiden Atau Threshold 0 Persen

Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan menuturkan, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengusulkan tidak perlu ada ambang batas pencalonan presiden.

Sebab tidak ada urgensi menetapkan ambang batas ketika Pemilu nasional dan Pilpres digelar serentak.
"Dari awal kita sudah bilang kan. Saya, Pak SBY juga sudah bilang masih nol persen. Karena memang enggak ada lagi urgensi-nya ketika serentak.

Bagaimana kau mengukur keserentakan itu padahal hasil legislatif itu yang dipakai padahal serentak. Sama saja tiket satu disobek dua kali itu,"ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).

Hinca mengatakan, desakan agar ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen semakin deras. Hal ini merupakan suara murni keinginan masyarakat.

"Tetapi dari sisi upgrade per hari ini yang semakin bergelombang menginginkan PT dikurangi sampai ke titik nol saya kira itulah yang harus menjadi suara murni masyarakat dan itu suara demokrasi suara terbanyak yang dari masyarakat itu sendiri. Dan itu harus didengar,"ujarnya.

Menurut Hinca, revisi UU Pemilu masih dimungkinkan untuk dilakukan bila dikomunikasikan dan ditimbang langsung pemerintah. Demokrat pun menginginkan adanya perubahan UU Pemilu.

Istana bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai opsi untuk melakukan perubahan undang-undang.

"Opsi opsi yang ada itukan bisa saja jadi pilihan. Kalau misalnya Prolegnas tidak ada lalu tidak ingin juga mengubah UU Pemilu itu. Kalau didesak seperti masyarakat itu juga sesuatu yang penting dan perlu.

Oleh karena itu keinginan masyarakat itu harus dibaca dalam suasana yang penting. Nah presiden bisa saja buat Perppu dan di DPR nanti kita bahas tentu kami setujui,"ujar Hinca.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Amien Rais Katakan Jika Dirinya Tidak Mau Maju Dalam Pilpres 2024

Timsel Calon Anggota KPU Atau Bawaslu Akan Gandeng BNPT, BNN Dan PPATK